Undang-UndangBerlaku
UU 7/2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
UU No. 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara. Pembentukan ini dilatarbelakangi terbentuknya Provinsi Maluku Utara, sehingga perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan demi pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan penyelesaian perkara yang sederhana dan cepat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).