UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air
UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Ringkasan
UU ini mengatur sumber daya air. Sumber daya air dipandang sebagai karunia Tuhan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, dan karena ketersediaan air cenderung menurun sedangkan kebutuhan meningkat, pengelolaannya wajib memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Menjadi dasar hukum bagi (9)
- UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air
- PP 69/2014 tentang Hak Guna Air
- PP 73/2013 tentang Rawa
- PP 37/2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
- PP 37/2010 tentang Bendungan
- PP 42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
- PP 43/2008 tentang Air Tanah
- PP 20/2006 tentang Irigasi
- PP 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Dirujuk oleh (6)
- PP 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
- PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
- UU 13/2010 tentang Hortikultura
- UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- PP 3/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).