UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Ringkasan
UU ini mengatur penertiban perjudian. Undang-undang ini dibentuk karena perjudian dinilai bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila serta membahayakan masyarakat, sehingga perlu ditertibkan dan dibatasi menuju penghapusannya, menggantikan ketentuan ordonansi lama yang dinilai tidak sesuai lagi.
Dicabut dengan: UU No. 1 Tahun 2023
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).