UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Ringkasan
UU ini mengatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Latarnya adalah bahwa sumber daya alam hayati Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat masa kini dan masa depan.
Diubah dengan: UU No. 32 Tahun 2024
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).