Peraturan PemerintahBerlaku

PP 28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam

PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 ini mengatur tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.

Diubah dengan: PP No. 108 Tahun 2015

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
28
Tahun
2011
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
39

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp