UU 45/2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Latarnya adalah perairan dalam kedaulatan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif, dan laut lepas yang mengandung sumber daya ikan potensial serta lahan pembudidayaan ikan sebagai berkah Tuhan Yang Maha Esa.
Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Diubah dengan (3)
Menjadi dasar hukum bagi (5)
- PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
- PP 28/2017 tentang Pembudidayaan Ikan
- PP 50/2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil
- PP 57/2015 tentang Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan
- PP 62/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pelatihan Dan Penyuluhan Perikanan
Merujuk (2)
Dirujuk oleh (2)
- UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- UU 11/2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).