UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Ringkasan
UU ini mengatur penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. UU ini dibentuk karena bekerja adalah hak asasi manusia dan karena tenaga kerja Indonesia di luar negeri sering menjadi korban perdagangan manusia, kekerasan, dan perlakuan yang melanggar hak asasi manusia.
Dicabut dengan: UU No. 18 Tahun 2017
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).