⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
UU 18/2017UU 39/2004Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeridicabut
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (3)
- PP 4/2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
- PP 4/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Oleh Pemerintah
- PP 5/2013 tentang Tata Cara Penilaian Dan Penetapan Mitra Usaha Dan Pengguna Perseorangan
Dirujuk oleh (4)
- PP 10/2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- PP 3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
- UU 6/2012 tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi International Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)
- UU 1/2008 tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.