UU 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Ringkasan
UU ini mengubah UU Perlindungan Anak tahun 2002 dengan memperberat hukuman penjara dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak agar ada efek jera. UU ini juga mendorong pemulihan fisik, psikis, dan sosial bagi anak yang menjadi korban maupun pelaku, supaya mereka tidak mengulangi atau menjadi pelaku kejahatan serupa.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 1
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ada di InfoHukum
Dicabut oleh 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 14
- Anak Berhadapan dengan Hukum: Batas Umur, Diversi, Hak Anak, dan Proses Menurut UU SPPA
- Anak Dibawa Pergi oleh Orang Tuanya Sendiri: Langkah Perdata dan Pidana
- Dispensasi Kawin: Syarat Usia Pernikahan dan Proses di Pengadilan
- Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Diputuskan
- Hak Bertemu Anak bagi Orang Tua yang Tidak Mengasuh dan Pengasuhan Bersama
- Hak asuh: pertanyaan yang diajukan, bukan tebakan pemenang
- Nafkah anak: yang dicatat sebelum angka dibicarakan
- Nafkah Anak Tidak Dibayar Setelah Cerai: Cara Menagih Secara Hukum
- Pencabulan dan Perlindungan Anak: Aturan Pidana, Cara Melapor, dan Pendampingan Korban
- Pengangkatan Anak: Prosedur Hukum dan Hak Anak Angkat
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.