UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Ringkasan
UU ini mengatur penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Undang-undang ini dibentuk karena penyelenggara negara berperan sangat menentukan dalam mencapai cita-cita bangsa, sehingga perlu diletakkan asas-asas agar mereka mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
Diubah dengan: UU No. 30 Tahun 2002
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).