UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Ringkasan
UU ini mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Latarnya adalah wilayah tersebut sebagai bagian dari sumber daya alam anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan kekayaan yang dikuasai negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat generasi sekarang dan mendatang.
Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2014
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).