UU 25/2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Perubahan dilakukan agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang berjalan efektif, dengan menyesuaikan UU tersebut pada perkembangan hukum pidana dan standar internasional.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).