Undang-UndangBerlaku

UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Ringkasan

UU ini mengatur karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebagai satu sistem, terutama untuk pemasukan, pengeluaran, dan transit barang pembawa. UU ini menggantikan UU karantina tahun 1992.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
21
Tahun
2019
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 18 Oktober 2019
Diundangkan
18 Oktober 2019
Mulai berlaku
18 Oktober 2019
Sumber
LN.2019, No.200, TLN. No.6411, LL. Setneg: 45 Hlm
Bidang
Perikanan dan Kelautan, Sumber Daya Alam

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp