Undang-UndangBerlaku
UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Ringkasan
UU ini mengatur karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebagai satu sistem, terutama untuk pemasukan, pengeluaran, dan transit barang pembawa. UU ini menggantikan UU karantina tahun 1992.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.