Undang-UndangBerlaku
UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Ringkasan
UU ini mengatur merek dan indikasi geografis. UU ini dibentuk karena UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dinilai sudah tidak memadai dan dicabut olehnya.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
Mencabut 1
- Mencabut UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.