Undang-UndangBerlaku

UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Ringkasan

UU ini mengatur merek dan indikasi geografis. UU ini dibentuk karena UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dinilai sudah tidak memadai dan dicabut olehnya.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
20
Tahun
2016
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 25 November 2016
Diundangkan
25 November 2016
Mulai berlaku
25 November 2016
Sumber
LN.2016/NO.252, TLN NO.5953, LL SETNEG : 51 HLM
Bidang
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp