Undang-UndangBerlaku
UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur cara menyelesaikan sengketa antara pekerja dan pengusaha. Sengketa harus dirundingkan dulu secara bipartit, lalu dapat dibawa ke mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, dan akhirnya ke Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di lingkungan peradilan umum.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 2
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 5
- Uji materi Putusan MK No. 132/PUU-XXIII/2025: Pasal 82 inkonstitusional bersyarat; gugatan pekerja atas PHK diajukan dalam satu tahun sejak mediasi atau konsiliasi gagal
- Uji materi Putusan MK No. 94/PUU-XXI/2023: Pasal 82 inkonstitusional bersyarat; gugatan PHK dalam satu tahun sejak keputusan pengusaha diterima atau diberitahukan
- Uji materi Putusan MK No. 49/PUU-XIV/2016: Pasal 67 ayat (2) inkonstitusional bersyarat; masa tugas hakim ad hoc lima tahun dan dapat diangkat kembali dengan persetujuan lembaga pengusul
- Uji materi Putusan MK No. 114/PUU-XIII/2015: frasa "Pasal 159" dalam Pasal 82 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Uji materi Putusan MK No. 68/PUU-XIII/2015: frasa "anjuran tertulis" dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 23 ayat (2) huruf a inkonstitusional bersyarat, dimaknai sebagai risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 21
- Alasan PHK yang Sah Menurut PP 35/2021 dan Kewajiban Pemberitahuannya
- Perusahaan Tidak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan: Hak dan Langkah Pekerja
- Diskriminasi di Tempat Kerja: Bentuk, Dasar Hukum, dan Cara Mengadu
- Hak Cuti Tahunan Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan
- Hak Pesangon PHK: Berapa yang Seharusnya Anda Terima?
- Kecelakaan Kerja: Hak Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Kerja dari Rumah dan Hak Pekerja Jarak Jauh: Upah, Jam Kerja, dan Perjanjian
- Gugatan ke pengadilan hubungan industrial: yang disiapkan
- Jalan bipartit dan dinas ketenagakerjaan sebelum ke pengadilan
- PHK dan pengunduran diri tidak boleh tertukar di atas kertas
Tampilkan 11 artikel lainnya
- Mogok Kerja yang Sah: Syarat, Pemberitahuan, Akibat bagi Pekerja, dan Pengusaha
- Pekerja Alih Daya (Outsourcing): Hubungan Kerja, Perlindungan, dan Perjanjiannya
- Pekerja Hamil dan Larangan PHK: Hak Perempuan Bekerja saat Hamil dan Melahirkan
- Pekerja Sakit Berat: Hak atas Upah, BPJS Kesehatan, dan Jaminan Ketenagakerjaan
- Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Jalur Pengaduan dan Perlindungan Korban
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan: Bedanya dan Cara Membacanya
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
- PHK karena Efisiensi, Perusahaan Tutup, atau Pailit: Hak Pekerja dan Syaratnya
- PHK Karena Sakit Berkepanjangan: Hak Pekerja dan Batasannya
- Kontrak Kerja (PKWT): Batas Waktu, Hak, dan Yang Harus Diperhatikan
- Upah Minimum dan Komponen Pengupahan: Hak Pekerja yang Perlu Diketahui
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.