Undang-UndangBerlaku

UU 12/1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Ringkasan

Undang-undang ini mengubah UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berlaku sejak 1 Januari 1995. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
12
Tahun
1994
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 9 November 1994
Diundangkan
9 November 1994
Mulai berlaku
1 Januari 1995
Sumber
LN. 1994/ No. 62, TLN NO. 3569, LL SETNEG : 4 HLM
Bidang
PERPAJAKAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp