Undang-UndangBerlaku

UU 10/1995 tentang Kepabeanan

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur kepabeanan. Halaman BPK tidak memuat abstrak, jadi ringkasan hanya berdasarkan judul. Undang-undang ini mulai berlaku 1 April 1996 dan telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
10
Tahun
1995
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 30 Desember 1995
Diundangkan
30 Desember 1995
Mulai berlaku
1 April 1996
Sumber
LN. 1995/ No. 75, TLN No. 3612, LL SETNEG: 76 HLM
Bidang
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp