Undang-UndangBerlaku
UU 1/2009 tentang Penerbangan
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Ringkasan
UU ini mengatur penerbangan dan menggantikan UU Nomor 15 Tahun 1992. Penerbangan dipandang sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang membutuhkan keselamatan dan keamanan yang optimal.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
Dicabut oleh 1
- Dicabut sebagian dengan UU No. 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.