Undang-UndangBerlaku

UU 1/2009 tentang Penerbangan

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Ringkasan

UU ini mengatur penerbangan dan menggantikan UU Nomor 15 Tahun 1992. Penerbangan dipandang sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang membutuhkan keselamatan dan keamanan yang optimal.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
2009
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 12 Januari 2009
Diundangkan
12 Januari 2009
Mulai berlaku
12 Januari 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 1, TLN NO. 4956, LL SETNEG : 157 HLM
Bidang
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Dicabut oleh 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp