⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
UU 15/2013UU 19/2012Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013berlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (24)
PP 54/2014PP 6/2014PP 7/2014PP 8/2014UU 24/2014PP 48/2013PP 50/2013PP 51/2013+16 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (24)
- PP 54/2014 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
- PP 6/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT ASDP Indonesia Ferry
- PP 7/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Perum Damri
- PP 8/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura I
- UU 24/2014 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
- PP 48/2013 tentang Pemberian Gaji Atau Pensiun Atau Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerimaa Pensiun Atau Tunjangan
- PP 50/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura II
- PP 51/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank
- PP 52/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development
- PP 53/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Corporation For Development Of The Private Sector
- PP 54/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development
- PP 55/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Finance Corporation
- PP 72/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta
- PP 80/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Peseroan Persero PT Asuransi Kredit Indonesia
- PP 81/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia
- PP 82/2013 tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
- PP 83/2013 tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- PP 92/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank
- PP 93/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development
- PP 94/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Corporation For The Development Of The Private Sector
- PP 95/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development
- PP 96/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Finance Corporation
- PP 97/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asean Infrastructure Fund
- PP 98/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
Merujuk (5)
- Perppu 1/2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- UU 35/2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang
- UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh
- UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Dirujuk oleh (1)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.