⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
PP 25/2022PP 7/2010Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta IIdicabut
Mengubah / mencabut ➡ (1)
PP 94/1999⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak ada⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Merujuk (5)
- PP 4/2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jasa Tirta II
- PP 90/2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II
- PP 78/1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Otorita Jatiluhur
- PP 42/1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) "Otorita Jatiluhur"
- PP 20/1970 tentang Pembentukan Perusahaan Umum "Otorita Jatiluhur"
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.