⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
PP 30/2014PP 30/2006Penetapan Universitas Airlangga Sebagai Badan Hukum Milik Negaradicabut
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak ada⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (8)
- PP 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen
- UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
- UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- PP 60/1999 tentang Pendidikan Tinggi
- PP 61/1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
- PP No. 57 Tahun 1954
Dirujuk oleh (1)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.