PP 8/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
PP No. 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Ringkasan
PP ini mengubah PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Perubahan mengatur ulang hal-hal kehutanan, seperti perencanaan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan dan pemanfaatan hutan, untuk mendukung daya saing di kawasan bebas Batam.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).