Peraturan PemerintahTidak berlaku

PP 76/2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

PP No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

PP ini mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Tujuannya meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, dan efisiensi pelayanan, serta mewujudkan kemandirian sektor perikanan.

Dicabut dengan: PP No. 118 Tahun 2021

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
76
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
6

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp