Peraturan PemerintahBerlaku
PP 51/2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Ringkasan
Peraturan ini mengatur pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Aturan ini mencabut PP Nomor 140 Tahun 2000 dan telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 serta PP Nomor 9 Tahun 2022. Halaman BPK tidak memuat abstrak.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 2
- PP No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
- PP No. 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.