Peraturan PemerintahBerlaku

PP 49/2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Ringkasan

Peraturan ini mengubah aturan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Perubahan menyangkut kepesertaan, manfaat, pelaporan, dan kegiatan promotif serta preventif.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
49
Tahun
2023
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 6 Oktober 2023
Diundangkan
6 Oktober 2023
Mulai berlaku
6 Oktober 2023
Sumber
LN 2023 (128), TLN (6893)
Bidang
Asuransi, Ketenagakerjaan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mengubah 2

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp