Peraturan PemerintahBerlaku

PP 48/2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

Ringkasan

PP ini mengatur penertiban kawasan dan tanah telantar, yaitu yang izin atau konsesinya sengaja tidak dimanfaatkan. Objeknya antara lain kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, dan perumahan skala besar. PP ini mencabut PP No. 20 Tahun 2021.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
48
Tahun
2025
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 6 November 2025
Diundangkan
6 November 2025
Mulai berlaku
6 November 2025
Sumber
LN 2025 (182), TLN (7147)
Bidang
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp