Peraturan PemerintahBerlaku

PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian

Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Halaman BPK tidak memuat abstrak, hanya mencatat mulai berlaku 1 Juli 2015. Peraturan ini sudah diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019 dan PP Nomor 49 Tahun 2023.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
44
Tahun
2015
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 30 Juni 2015
Diundangkan
30 Juni 2015
Mulai berlaku
1 Juli 2015
Sumber
LN. 2015 No. 154, TLN No. 5714, LL SETNEG: 46 HLM
Bidang
Ketenagakerjaan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp