PP 37/2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
PP No. 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 ini mengatur tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (6)
- PP 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- UU 43/1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- PP 1/1994 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- PP 32/1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- UU 8/1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian
Merujuk (2)
- PP 12/1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
- PP 43/1999 tentang Pembentukan 13 (Tiga Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tlngkat Ii Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Labuhan Batu, Dan Langkat Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).