PP 31/2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 31 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 ini mengatur tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 50 Tahun 2010
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (9)
- UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
- UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP 52/1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- PP 22/1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- UU 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- PP 44/1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi
- UU 14/1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- UU 1/1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang Undang
- UUDrt No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).