UU 1/1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang Undang
UU No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan semua Undang-Undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang ada sebelum 1 Januari 1961 menjadi undang-undang. Penetapan sekaligus dipandang sebagai cara terbaik menyelesaikan peraturan berbentuk sementara yang hingga 31 Desember 1960 belum disetujui DPR.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).