Peraturan PemerintahBerlaku

PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Ringkasan

PP ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. Isinya meliputi persyaratan dasar, perizinan berusaha, layanan sistem OSS, pengawasan, penyelesaian hambatan, dan sanksi. Tujuannya memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
28
Tahun
2025
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 5 Juni 2025
Diundangkan
5 Juni 2025
Mulai berlaku
5 Juni 2025
Sumber
LN 2025 (98); TLN (7115)
Bidang
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp