Peraturan PemerintahBerlaku

PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

Ringkasan

PP ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam melindungi anak, sebagai pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2024. Isinya mencakup penyelenggaraan dan pengawasan sistem elektronik, sanksi administratif, serta peran kementerian/lembaga dan masyarakat.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
17
Tahun
2025
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 27 Maret 2025
Diundangkan
27 Maret 2025
Mulai berlaku
27 Maret 2025
Sumber
LN 2025 (36), TLN (7105) : 34 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
HAK ASASI MANUSIA, TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET, KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp