PP 1/2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
PP No. 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 ini mengatur tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 18 Tahun 2015
Diubah dengan: PP No. 52 Tahun 2011; PP No. 62 Tahun 2008
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (2)
Diubah dengan (2)
- PP 52/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
- PP 62/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
Dasar hukum (konsiderans) (4)
- UU 16/2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU 17/2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan
Menjadi dasar hukum bagi (1)
Merujuk (2)
Dirujuk oleh (5)
- PP 12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
- PP 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
- PP 96/2015 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus
- PP 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
- UU 41/2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).