PP 1/2007Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentudicabut
Mengubah / mencabut ➡ (1)
PP 148/2000⬇ Peraturan pelaksana (1)
PP 2/2009⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (2)
Diubah dengan (2)
- PP 52/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
- PP 62/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
Dasar hukum (konsiderans) (4)
- UU 16/2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU 17/2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (1)
Merujuk (2)
Dirujuk oleh (5)
- PP 12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
- PP 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
- PP 96/2015 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus
- PP 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
- UU 41/2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.