Perppu 2/2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
PERPU No. 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, khususnya ketentuan mengenai paspor haji bagi jemaah haji. Perubahan dilakukan karena jemaah haji Indonesia wajib menggunakan paspor biasa mulai tahun 1430 Hijriyah, sehingga penyelenggaraan ibadah haji perlu dijamin dapat terlaksana.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).