⬆ Dasar hukum (1)
UU 9/1992⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
UU 34/2009Perppu 2/2009Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Hajiberlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (1)
UU 13/2008Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Mengubah (1)
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (2)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.