Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan 383432
Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua Perma
Cuplikan awal naskah
_ KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor: 01 Tahun 2012 : TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN | SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk tertib pelaksanaan seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan, maka dipandang perlu' untuk menetapkan Peraturan Mahkamah Agung.Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi…
Baca naskah
Perma lain tahun 2012
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu 343236
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penetepan Sementara 333435
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perintah Penangguhan Sementara 353130
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2012
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Perad 393034
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP 303538