Peraturan Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu 343236

Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Nomor
06
Tahun
2012
Tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu 343236

⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua Perma

Cuplikan awal naskah

TEES KETUA MAHKAMAH AGUNG , REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA | NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILU KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 259 ayat (3), Pasal 269 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus : sengketa Tata Usaha Negara Pemilu:…

Baca naskah

Peramban Anda tidak menampilkan PDF di halaman. Buka PDF.

Perma lain tahun 2012

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp