Peraturan Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perintah Penangguhan Sementara 353130
Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua Perma
Cuplikan awal naskah
ba SS | | | pa | KETUA MAHKAMAH AGUNG | pa REPUBLIK INDONESIA AA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG | : REPUBLIK INDONESIA NN NOMOR 4 TAHUN 2012 | Tana TENTANG 1 . an PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA Ie MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA pa aa . -. Menimbang : @. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 sampai ga dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 a tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995 BN tentang Kepabeanan, perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah BN Agung RI yang mengatur tentang syarat dan tata cara ae | pengajuan permohonan perintah penangguhan sementara: - | b. bahwa Unda…
Baca naskah
Perma lain tahun 2012
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu 343236
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penetepan Sementara 333435
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2012
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Perad 393034
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP 303538
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012