Paralegal

Platform Paralegal InfoHukum

Untuk paralegal, pendamping komunitas, dan relawan bantuan hukum: profil dan KTA digital yang bisa dicek warga lewat QR, dokumen kerja, dan pelatihan.

Siapa paralegal?

Paralegal adalah pendamping hukum dari komunitas atau masyarakat yang sudah mengikuti pelatihan, dan membantu warga yang menghadapi masalah hukum. Paralegal bukan advokat: perannya terutama di luar pengadilan (nonlitigasi), misalnya penyuluhan, konsultasi awal, membantu menyusun dokumen, mendampingi mediasi atau negosiasi, dan merujuk perkara ke advokat.

Dasar hukumnya: UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberi Pemberi Bantuan Hukum (OBH/LBH terakreditasi) hak merekrut advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum (Pasal 9 huruf a), serta Permenkum 34/2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang menggantikan Permenkumham 3/2021 dan mengatur pelatihan, kompetensi, serta kartu identitas paralegal.

Fasilitas Member Paralegal

KTA digital ber-QRMasyarakat memindai QR di kartu Anda dan langsung melihat apakah kartu aktif di InfoHukum.
Tanda terverifikasi OBHBila Anda paralegal sebuah Pemberi Bantuan Hukum, kami memastikan ke OBH tersebut lalu menampilkan tandanya.
49 dokumen Paket ParalegalPengaduan konsumen, OJK, Ombudsman, ketenagakerjaan, kepolisian, keadilan restoratif, surat pendampingan.
Ruang ParalegalFormulir penerimaan pengaduan siap cetak, catatan kasus, daftar periksa pendampingan, rujukan peraturan.
Asisten AI 300/bulanRingkas pasal, telaah dokumen, dan bantu menyusun surat.
Prioritas Kelas ParalegalDidahulukan saat pendaftaran angkatan Kelas Paralegal InfoHukum.

KTA digital dan cek QR

  1. Aktifkan Member Paralegal, lalu buka Akun saya › Ruang Paralegal.
  2. Isi profil (nama, wilayah, bidang, dan OBH bila ada). Kode kartu PL-XXXX-XXXX dibuat otomatis.
  3. Unduh KTA (PNG) untuk disimpan di HP atau dicetak seukuran KTP.
  4. Warga memindai QR, lalu terbuka halaman infohukum.com/paralegal/cek yang menampilkan status AKTIF atau TIDAK AKTIF, wilayah, bidang, dan status verifikasi OBH.
Penting: status di InfoHukum adalah keanggotaan InfoHukum, bukan pengakuan resmi negara sebagai paralegal. Pengakuan sebagai paralegal dalam pemberian bantuan hukum diberikan lewat Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi sesuai Permenkum 34/2025. Tanda "Terverifikasi OBH" berarti kami sudah memastikan ke OBH tersebut.

Kelas Paralegal

Kami menyiapkan Kelas Paralegal InfoHukum: pelatihan dasar hukum dan keterampilan pendampingan (hukum dasar dan HAM, penanganan pengaduan, mediasi dan negosiasi, penyusunan dokumen, etika dan kerahasiaan, serta rujukan ke advokat dan layanan perlindungan). Peserta yang lulus evaluasi mendapat Sertifikat Pelatihan InfoHukum yang bisa dicek keasliannya secara online.

Sertifikat Pelatihan InfoHukum bukan sertifikat kompetensi atau gelar paralegal resmi dari BPHN. Untuk itu, ikuti pelatihan yang diselenggarakan Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi bersama BPHN. Kami sedang menjajaki kerja sama dengan OBH terakreditasi.

Daftar minat angkatan pertama

Isi formulir ini. Jadwal, biaya, dan kurikulum lengkap kami kirim ke email Anda lebih dulu.

Ingin menjadi paralegal resmi?

  1. Cari Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di daerah Anda (daftar resmi ada di situs BPHN, bphn.go.id).
  2. Ikuti rekrutmen dan pelatihan paralegal yang diselenggarakan OBH tersebut.
  3. Setelah memegang kartu identitas paralegal dari OBH, isi nama OBH dan nomor kartunya di profil InfoHukum agar KTA Anda bertanda "Terverifikasi OBH".

Pertanyaan umum

Jawaban lengkap tentang keanggotaan, KTA, verifikasi OBH, Ruang Paralegal, kelas, dan privasi ada di Panduan Paralegal.

Apakah Member Paralegal boleh mendampingi di pengadilan?

Tidak. Beracara di pengadilan sebagai kuasa hukum adalah kewenangan advokat (UU 18/2003). Paralegal merujuk perkara seperti itu ke advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.

Apa yang terlihat saat QR dipindai?

Nama, kode kartu, wilayah, bidang, status aktif, dan status verifikasi OBH. Email, nomor HP, dan alamat tidak pernah ditampilkan. Anda bisa memilih hanya nama depan yang tampil.

Bagaimana jika keanggotaan berakhir?

Halaman cek otomatis menampilkan TIDAK AKTIF. Kode kartu tetap sama, jadi KTA yang sudah dicetak kembali tampil aktif setelah Anda memperpanjang.

Ada yang memakai KTA palsu atau menyalahgunakan nama InfoHukum?

Laporkan lewat formulir laporan atau WhatsApp customer service. Sertakan foto kartu dan kodenya.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp