Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Wasiat Olografis

Disebut juga: testamen olografis, olographis testament

Wasiat olografis adalah wasiat yang seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pewasiat. Agar sah, wasiat ini harus diserahkan untuk disimpan kepada notaris. Penyerahannya disertai akta penyimpanan yang ditandatangani pewasiat, notaris, dan saksi. Bentuk ini menjaga kerahasiaan isi wasiat.

Contoh

Pak Hendra menulis sendiri wasiatnya lalu menitipkannya kepada notaris sebagai wasiat olografis.

Dasar hukum: Pasal 932 KUHPerdata

Cari artikel tentang Wasiat Olografis →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp