Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Wasiat Olografis
Disebut juga: testamen olografis, olographis testament
Wasiat olografis adalah wasiat yang seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pewasiat. Agar sah, wasiat ini harus diserahkan untuk disimpan kepada notaris. Penyerahannya disertai akta penyimpanan yang ditandatangani pewasiat, notaris, dan saksi. Bentuk ini menjaga kerahasiaan isi wasiat.
Contoh
Pak Hendra menulis sendiri wasiatnya lalu menitipkannya kepada notaris sebagai wasiat olografis.
Dasar hukum: Pasal 932 KUHPerdata
Cari artikel tentang Wasiat Olografis →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.