Kamus Hukum · Hukum Perdata

Wanprestasi

Disebut juga: ingkar janji, cidera janji

Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya. Bentuknya bisa tidak melakukan sama sekali, terlambat melakukan, melakukan tetapi keliru, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian. Pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. Biasanya pihak yang lalai harus lebih dulu diberi teguran tertulis (somasi).

Contoh

Seorang kontraktor sudah menerima uang muka renovasi rumah, tetapi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu yang disepakati.

Dasar hukum: Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata

Cari artikel tentang Wanprestasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp