Kamus Hukum · Hukum Perdata
Wanprestasi
Disebut juga: ingkar janji, cidera janji
Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya. Bentuknya bisa tidak melakukan sama sekali, terlambat melakukan, melakukan tetapi keliru, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian. Pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. Biasanya pihak yang lalai harus lebih dulu diberi teguran tertulis (somasi).
Contoh
Seorang kontraktor sudah menerima uang muka renovasi rumah, tetapi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu yang disepakati.
Dasar hukum: Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata
Cari artikel tentang Wanprestasi →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.