Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Wali Pengawas

Disebut juga: toeziende voogd

Wali pengawas adalah orang atau lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan perwalian menurut KUHPerdata. Ia memastikan wali mengurus diri dan harta anak dengan benar. Di Indonesia, fungsi ini dijalankan oleh Balai Harta Peninggalan. Wali pengawas dapat bertindak bila kepentingan anak bertentangan dengan kepentingan wali.

Contoh

Balai Harta Peninggalan bertindak sebagai wali pengawas atas harta anak yatim piatu itu.

Dasar hukum: Pasal 366 KUHPerdata

Cari artikel tentang Wali Pengawas →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp