Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Vonis Bebas

Disebut juga: vrijspraak, putusan bebas

Vonis bebas adalah putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan. Akibatnya terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan hak, kedudukan, serta harkat martabatnya. Vonis bebas berbeda dengan lepas dari tuntutan, yaitu ketika perbuatan terbukti tetapi tidak termasuk tindak pidana.

Contoh

Karena saksi-saksi saling bertentangan dan barang bukti tidak cukup, hakim menjatuhkan vonis bebas.

Dasar hukum: UU 20/2025 tentang KUHAP

Cari artikel tentang Vonis Bebas →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp