Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Vonis Bebas
Disebut juga: vrijspraak, putusan bebas
Vonis bebas adalah putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan. Akibatnya terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan hak, kedudukan, serta harkat martabatnya. Vonis bebas berbeda dengan lepas dari tuntutan, yaitu ketika perbuatan terbukti tetapi tidak termasuk tindak pidana.
Contoh
Karena saksi-saksi saling bertentangan dan barang bukti tidak cukup, hakim menjatuhkan vonis bebas.
Dasar hukum: UU 20/2025 tentang KUHAP
Cari artikel tentang Vonis Bebas →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.