Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Verstek
Disebut juga: putusan verstek, putusan tanpa hadirnya tergugat
Verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim tanpa kehadiran tergugat, karena tergugat tidak datang ke sidang dan tidak mengirim wakilnya meskipun sudah dipanggil secara patut. Gugatan dapat dikabulkan sepanjang beralasan dan tidak melawan hukum. Tergugat yang diputus verstek dapat mengajukan perlawanan atau verzet dalam jangka waktu tertentu setelah pemberitahuan putusan.
Contoh
Karena suami tidak pernah hadir meski dipanggil tiga kali, hakim mengabulkan gugatan cerai istri secara verstek.
Dasar hukum: Pasal 125 HIR
Cari artikel tentang Verstek →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.