Kamus Hukum · Hukum Perdata

Utang Piutang

Disebut juga: pinjam-meminjam uang, pinjaman

Utang piutang adalah hubungan hukum ketika satu pihak meminjamkan uang atau barang yang habis pakai kepada pihak lain, dan peminjam wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama. Perjanjian ini sebaiknya dibuat tertulis, menyebut jumlah, jangka waktu, dan bunga bila ada. Tidak mampu membayar utang pada dasarnya merupakan masalah perdata, bukan pidana, kecuali ada unsur penipuan.

Contoh

Anda meminjamkan Rp10 juta kepada teman dengan kuitansi bertanda tangan dan janji pelunasan enam bulan.

Dasar hukum: Pasal 1754 KUHPerdata

Cari artikel tentang Utang Piutang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp