Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Usaha Patungan
Disebut juga: joint venture, JV
Usaha patungan adalah kerja sama dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan berbagi modal, risiko, dan keuntungan. Dalam praktik Indonesia, usaha patungan sering diwujudkan dengan mendirikan perseroan terbatas baru yang sahamnya dimiliki para pihak. Hubungan para pihak biasanya diatur dalam perjanjian usaha patungan atau perjanjian pemegang saham. Bentuk ini banyak dipakai investor asing bersama mitra lokal.
Contoh
Perusahaan Korea dan perusahaan lokal membentuk PT patungan untuk memproduksi baterai kendaraan listrik.
Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Cari artikel tentang Usaha Patungan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.