Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Uji Tuntas

Disebut juga: due diligence, DD, legal due diligence

Uji tuntas adalah pemeriksaan menyeluruh atas aspek hukum, keuangan, dan operasional suatu perusahaan atau aset sebelum transaksi dilakukan. Uji tuntas hukum memeriksa antara lain legalitas pendirian, perizinan, aset, kontrak penting, perkara, dan ketenagakerjaan. Hasilnya dituangkan dalam laporan yang menjadi dasar keputusan dan negosiasi. Uji tuntas membantu pembeli atau investor menemukan risiko tersembunyi.

Contoh

Sebelum membeli pabrik, investor menemukan dalam uji tuntas bahwa sertifikat tanahnya sedang dijaminkan ke bank.

Dasar hukum: Praktik hukum bisnis; Peraturan OJK terkait penawaran umum dan pengambilalihan

Cari artikel tentang Uji Tuntas →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp