Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Disebut juga: GCG, good corporate governance
Tata kelola perusahaan yang baik adalah prinsip pengelolaan perusahaan yang menekankan transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Prinsip ini membantu perusahaan dikelola secara profesional dan melindungi kepentingan pemegang saham serta pemangku kepentingan. Penerapannya diwajibkan secara khusus bagi BUMN, bank, dan perusahaan terbuka. Pelanggaran prinsip tata kelola dapat berujung sanksi dari regulator.
Contoh
Bank membentuk komite audit dan mempublikasikan laporan tata kelola setiap tahun.
Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Menteri BUMN dan Peraturan OJK tentang tata kelola
Cari artikel tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik →
Istilah terkait
- Surat Pernyataan Minat
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
- Uji Tuntas
- Ultra Vires
- Usaha Patungan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.