Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Disebut juga: GCG, good corporate governance

Tata kelola perusahaan yang baik adalah prinsip pengelolaan perusahaan yang menekankan transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Prinsip ini membantu perusahaan dikelola secara profesional dan melindungi kepentingan pemegang saham serta pemangku kepentingan. Penerapannya diwajibkan secara khusus bagi BUMN, bank, dan perusahaan terbuka. Pelanggaran prinsip tata kelola dapat berujung sanksi dari regulator.

Contoh

Bank membentuk komite audit dan mempublikasikan laporan tata kelola setiap tahun.

Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Menteri BUMN dan Peraturan OJK tentang tata kelola

Cari artikel tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp