Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Waralaba

Disebut juga: franchise

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki orang perseorangan atau badan usaha atas sistem bisnis dengan ciri khas usaha yang telah terbukti berhasil, dan dapat dimanfaatkan atau digunakan pihak lain berdasarkan perjanjian. Pemberi waralaba menyediakan merek, sistem, dan dukungan, sedangkan penerima waralaba membayar biaya awal dan royalti. Usaha yang diwaralabakan harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain sudah memberikan keuntungan dan memiliki HKI terdaftar. Perjanjian waralaba wajib dibuat secara tertulis.

Contoh

Seorang pensiunan membuka gerai minuman kekinian dengan membeli waralaba dari merek yang sudah punya ratusan cabang.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba

Cari artikel tentang Waralaba →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp