Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Waralaba
Disebut juga: franchise
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki orang perseorangan atau badan usaha atas sistem bisnis dengan ciri khas usaha yang telah terbukti berhasil, dan dapat dimanfaatkan atau digunakan pihak lain berdasarkan perjanjian. Pemberi waralaba menyediakan merek, sistem, dan dukungan, sedangkan penerima waralaba membayar biaya awal dan royalti. Usaha yang diwaralabakan harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain sudah memberikan keuntungan dan memiliki HKI terdaftar. Perjanjian waralaba wajib dibuat secara tertulis.
Contoh
Seorang pensiunan membuka gerai minuman kekinian dengan membeli waralaba dari merek yang sudah punya ratusan cabang.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
Cari artikel tentang Waralaba →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.